Pasal 27
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan uang persediaan; b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan; c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA; d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara; g. menatausahakan transaksi uang persediaan; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.
