Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon peserta dan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop atau kegiatan ilmiah di bidang kearsipan lainnya; f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan h. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis layak dan berhak untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan. (2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan; f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan h. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa Calon Peserta Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis layak dan berhak untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian.
