Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop atau kegiatan ilmiah di bidang kearsipan lainnya; f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; dan g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir. (2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis;
e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan; f. fotokopi keanggotaan dalam organisasi profesi kearsipan; dan g. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir.
