PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SLTA; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kearsipan minimal 2 tahun; d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
