PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f adalah jabatan fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis: a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan b. Arsiparis Kategori Keahlian.
