Pasal 8
(1) Jenis arsip keuangan lembaga negara meliputi: a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU APBN-P; b. pelaksanaan anggaran; c. bantuan/pinjaman luar negeri; d. pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN); e. Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan f. pertanggungjawaban keuangan negara. (2) Jenis arsip keuangan pemerintah daerah meliputi: a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P); b. penyusunan anggaran; c. pelaksanaan anggaran; d. bantuan/pinjaman luar negeri; e. pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN); f. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD); g. penyaluran anggaran tugas pembantuan; h. penerimaan anggaran tugas pembantuan; i. pengelolaan anggaran Pemilu; j. pelaksanaan anggaran Pilkada dan anggaran biaya bantuan Pemilu; k. pelaksanaan anggaran operasional Pemilu; l. pemerintahan desa (bagi pemerintah daerah kabupaten) m. pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
