PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN
Pasal 7
(1) Pedoman Retensi Arsip Keuangan digunakan lembaga negara dan Pemerintah daerah sebagai dasar untuk menyusun JRA Keuangan bagi setiap lembaga negara dan Pemerintah daerah. (2) Dalam MENETAPKAN JRA keuangan, lembaga negara dan pemerintah daerah harus: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas jangka waktu penyimpanan sesuai dengan pedoman retensi; dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
