Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip Keuangan Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan. (2) Retensi atau jangka waktu simpan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Retensi arsip atau jangka waktu simpan untuk arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dipermanenkan, dimusnahkan, atau dinilai kembali.
