PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Keuangan disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pedoman Retensi Arsip Keuangan mengatur ketentuan mengenai retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
