PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 43
BAB 4 — ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Arsiparis Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Mahir, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 20. (2) Arsiparis Mahir yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Penyelia, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(3) Arsiparis Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Muda, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50. (4) Arsiparis Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Madya, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100. (5) Arsiparis Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Utama, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
