PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 42
BAB 4 — ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Angka Kredit Kumulatif terdiri dari: a. AKKT; dan b. AKK. (2) AKKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Arsiparis setiap tahun dalam periode penilaian kinerja. (3) AKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Arsiparis sesuai jenjang jabatan yang dipangkunya untuk dapat direkomendasikan kenaikan pangkat/golongan/ruang dan jabatan.
