PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 9
BAB 5 — TAHAPAN PENYELAMATAN ARSIP
Penyelamatan arsip Lembaga Negara dan Perangkat Daerah yang digabung atau dibubarkan dilaksanakan melalui tahapan: a. pendataan dan identifikasi arsip; b. penataan dan pendaftaran arsip; c. verifikasi/penilaian arsip; d. penyerahan arsip statis; dan e. pemusnahan arsip.
