PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan sejak Penggabungan atau Pembubaran ditetapkan. (2) Penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat unsur: a. unit yang membawahi fungsi di bidang akuisisi; b. unit yang membawahi fungsi di bidang pengolahan; c. unit yang membawahi fungsi di bidang preservasi; dan d. unit yang membawahi fungsi di bidang layanan dan pemanfaatan arsip statis.
