PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembiayaan / Penganggaran Penyelamatan ArsipPembubaran Lembaga Negara dibebankan dalam APBN dan menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan se suai kewenangannya. (2) Pembiayaan/ Penganggaran PenyelamatanArsipPerangkat Daerah yang digabung dibebankan dalam APBD dan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang bersangkutan. (3) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ayat (1) dan (2) meliputi pembiayaan untuk merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan arsip, pelaksanaan penyelamatan arsip dan penyediaan prasarana dan sarana kearsipan.
