Pasal 14
BAB 5 — TAHAPAN PENYELAMATAN ARSIP
(1) Verifikasi/ penilaian arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan berdasarkan nilai guna arsip dan Jadwal Retensi Arsip dengan memperhatikan aspek fungsi, operasional instansi, dan substansi informasi. (2) Langkah awal dalam melakukan verifikasi/ penilaian arsip dibentuk Tim verifikasi/penilai arsip yang akan disusutkan. (3) Tim verifikasi/penilai arsip selanjutnya memeriksa kesesuaian daftar dan fisik arsip yang akan disusutkan danselanjutnyadilakukanverifikasi/penilaian arsip. (4) Verifikasi/penilaian arsip harus memperhatikan nilai guna arsip, nasib akhir arsip apakah dimusnahkan atau disimpan sebagai arsip statis. (5) Verifikasi/ penilaian arsipdilakukan untukmenentukan arsip yang akan disimpan dan yang akan dimusnahkan.
