PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN BADAN USAHA BIDANG...
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 201512 Ja nuari 2015
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
