PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN BADAN USAHA BIDANG...
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian digunakan untuk menyusun JRA BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Badan Usaha.
(3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
