PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 17
BAB 4 — TIM PEMANFAATAN ARSIP STATIS
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk tim Pemanfaatan Arsip Statis. (2) Tim Pemanfaatan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim penyusun Naskah Sumber Arsip; dan/atau b. tim Pameran Arsip Statis.
