PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 16
BAB 3 — NASKAH SUMBER ARSIP DAN PAMERAN ARSIP STATIS
(1) Pameran Arsip Statis dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai. (2) Prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
