Pasal 6
BAB 2 — PEMETAAN KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan pada lingkup Lembaga Kearsipan, meliputi: a. kegiatan pengelolaan arsip dinamis; b. kegiatan pengelolaan arsip statis; c. kegiatan pembinaan kearsipan; dan d. kegiatan penyajian arsip statis menjadi informasi. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan identifikasi dan verifikasi daftar
salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga; b. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan; c. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah pertimbangan Jadwal Retensi Arsip/Dokumen Perusahaan; d. melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan pemusnahan Arsip; dan e. melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah pertimbangan pemusnahan Arsip. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menyusun laporan verifikasi arsip statis yang akan diserahkan; b. melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA); c. melakukan identifikasi dan analisis dalam rangka menyusun pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis; d. melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis; e. melakukan penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis; f. melakukan pengelolaan arsip sejarah lisan; g. melakukan identifikasi, verifikasi, dan preservasi arsip statis; h. melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan direproduksi/alih media; i. melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan diautentikasi; j. melakukan identifikasi dan penilaian penerbitan naskah sumber arsip; k. melakukan pameran arsip tekstual dan virtual,
l. melakukan pelayanan arsip statis; dan m. melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Kearsipan; b. memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan; c. memberikan penyuluhan kearsipan; d. memberikan fasilitasi kearsipan; e. melakukan supervisi penyelenggaraan kearsipan; f. melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Informasi Kearsipan; g. melakukan analisis rencana kebutuhan jabatan Arsiparis; h. melakukan evaluasi fungsi dan tugas jabatan Arsiparis; i. melakukan penilaian Prestasi Kerja Arsiparis; j. melakukan sertifikasi Arsiparis; k. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan; l. melakukan akreditasi kearsipan; m. menyusun pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan; dan n. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kearsipan yang berlaku di tingkat nasional. (5) Kegiatan penyajian arsip statis menjadi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. mengolah dan menyajikan arsip statis menjadi informasi; dan b. mengolah dan menyajikan informasi kearsipan untuk JIKN.
