Pasal 5
BAB 2 — PEMETAAN KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan pada lingkup Unit Kearsipan, meliputi: a. kegiatan pengelolaan arsip inaktif; b. Kegiatan Pembinaan Kearsipan; dan c. kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. (2) Kegiatan pengelolaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip; b. melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif; c. melakukan identifikasi dan alih media arsip inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga; d. melakukan identifikasi dan penilaian arsip inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip; e. melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip terjaga; f. melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital; g. melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta menyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan; h. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi arsip dalam rangka penyerahan arsip statis;
i. memberikan pelayanan penggunaan arsip inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga; dan j. melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis. (3) Kegiatan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Kearsipan; b. memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan; c. memberikan penyuluhan kearsipan; d. memberikan fasilitasi kearsipan; e. melakukan supervisi penyelenggaraan kearsipan; f. melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Informasi Kearsipan; g. melakukan penilaian Prestasi Kerja Arsiparis; h. melaksanakan pengawasan kearsipan; dan i. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kearsipan yang berlaku di tingkat instansi. (4) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip inaktif menjadi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap arsip inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga.
