PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 3
BAB 2 — PEMETAAN KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di lingkungan lembaga Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan. (2) Kegiatan kearsipan pada Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Unit Pengolah/satuan kerja dan Unit Kearsipan. (3) Kegiatan kearsipan pada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada: a. Lembaga Kearsipan Nasional; b. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi; c. Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
