Pasal 2
BAB 2 — PEMETAAN KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Dalam menjalankan kegiatan kearsipan, Arsiparis memiliki tugas pokok dan tugas tambahan. (2) Tugas pokok Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; b. pengelolaan arsip statis; c. pembinaan kearsipan; dan d. pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; c. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); d. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; e. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; f. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; h. mengajar/melatih di bidang kearsipan; i. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; j. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan
k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
