PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 34
BAB 5 — PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam hal rekomendasi yang mengandung unsur pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti, Kepala ANRI atau Gubernur dapat merekomendasikan penerapan sanksi administratif kepada atasan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan.
