PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 33
BAB 5 — PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, Kepala ANRI atau Gubernur dapat merekomendasikan penerapan sanksi terhadap Objek Pengawasan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
