PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Pasal 9
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP
(1) Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan prosedur pemusnahan arsip. (2) Ketentuan mengenai teknik pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
