PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Pasal 10
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP STATIS
Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan dilakukan terhadap arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Pencipta Arsip.
