PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyerahan Arsip bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 236); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
