PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Pasal 12
BAB 4 — PENYERAHAN ARSIP STATIS
(1) Pelaksanaan kegiatan penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan Arsip Statis. (2) Ketentuan mengenai prosedur penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
