PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2016nua ri 2015
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
tMUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
