PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum digunakan untuk menyusun JRA lembaga negara dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan urusan Pemilihan Umum. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Pemilihan Umum. (3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga negara dan pemerintahan daerah: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
