PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. (3) Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 2 (dua) pola: a. 2 (dua) tahun; dan b. 5 (lima) tahun. (4) Khusus bagi jenis arsip surat suara, penentuan retensi akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum bersama ANRI yang ditetapkan dalam JRA Komisi Pemilihan Umum.
