Pasal 26
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
(1) Seksi pengawasan perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, dan desa/kelurahan mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik; b. melaksanakan audit kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik; c. melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik; dan
d. melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Dinas Arsip Daerah Kabupaten/Kota, seksi pengawasan perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, dan desa/kelurahan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, audit kearsipan, penilaian, dan monitoring pengawasan penyelenggaraan kearsipan kepada desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain yang sejenis.
