PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 14
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
Dalam melaksanakan fungsi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sekretariat dinas melaksanakan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengurusan dan pengendalian naskah dinas, pembinaan dan evaluasi pengelolaan arsip aktif di unit kerja/unit pengolah; dan b. melakukan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pengolahan dan penyajian arsip dinamis menjadi informasi publik, serta penyusutan arsip dan penyiapan penyerahan arsip statis.
