PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 13
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
(1) Sekretariat memiliki fungsi mengoordinasikan urusan kearsipan dan urusan fasilitatif lainnya. (2) Urusan fasilitatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
