PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 5
BAB 2 — PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: a. keahlian; dan b. keterampilan. (2) Pelatihan Fungsional Arsiparis keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberlakukan sebagai syarat kompetensi bagi Arsiparis. (3) Bagi Arsiparis keterampilan yang akan beralih ke dalam jenjang Arsiparis Keahlian dipersyaratkan mengikuti Pelatihan penjenjangan Arsiparis.
