PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memenuhi standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan. (2) Standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
