PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional...
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Keuangan disusun oleh Arsip Nasional
bersama dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2) Pedoman Retensi Arsip Keuangan mengatur ketentuan mengenai retensi arsip keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
