Pasal 8
BAB 2 — TIM AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Tim Asesor Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki tugas: a. melaksanakan bimbingan teknis pengisian instrumen akreditasi kearsipan dan pemenuhan portofolio. b. melakukan verifikasi dan pengamatan langsung terhadap hasil pengisian instrumen akreditasi kearsipan. c. MENETAPKAN nilai sementara hasil akreditasi kearsipan dan memaparkannya pada rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan. (2) Tim Asesor Kearsipan terdiri dari: a. Ketua, dan b. Anggota. (3) Ketua Tim Asesor Kearsipan dijabat oleh serendah-rendahnya pejabat fungsional Arsiparis Madya serta telah mengikuti dan memiliki sertifikat bimbingan teknis asesor akreditasi kearsipan. (4) Anggota Tim Asesor Kearsipan dijabat oleh serendah-rendahnya pejabat fungsional Arsiparis Pertama dan/atau pejabat fungsional lain yang setara serta telah mengikuti dan memiliki sertifikat bimbingan teknis asesor akreditasi kearsipan. (5) Tim Asesor Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berjumlah ganjil.
