PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 7
BAB 2 — TIM AKREDITASI KEARSIPAN
Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Kearsipan yang terdiri dari: a. Tim Asesor Kearsipan; dan
b. Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan.
