PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
(1) Aspek Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan meliputi: a. tata kelola jasa kearsipan; b. sumber daya kearsipan. (2) Tata kelola jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap: a. dasar hukum lembaga; b. manajemen jasa kearsipan; dan c. rekam jejak pelaksanaan jasa kearsipan. (3) Sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap: a. sumber daya manusia; dan b. prasarana dan sarana kearsipan.
