PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
Pasal 7
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
