PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
Pasal 6
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan digunakan untuk menyusun JRA bagi Badan Usaha bidang perbankan. (2) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan.
(3) Dalam MENETAPKAN JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha di bidang Perbankan: a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
