PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(3) Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 3 (tiga) pola: a. 2 (dua) tahun untuk masa retensi jangka pendek; b. 5 (lima) tahun untuk masa retensi jangka menengah; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk masa retensi jangka panjang.
