PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Keterbukaan Arsip Statis Untuk Penelitian...
Pasal 5
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN PENGGUNA ARSIP
Lembaga Kearsipan mempunyai hak: a. MENETAPKAN Daftar Arsip Statis Tertutup berdasarkan pertimbangan dari pimpinan pencipta arsip; b. MENETAPKAN prosedur akses dan layanan Arsip Statis Tertutup; c. menolak untuk memberikan akses Arsip Statis Tertutup apabila:
- digunakan di luar kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan serta kepentingan penyelidikan dan penyidikan;
- pengguna belum memiliki izin penggunaan arsip dari pencipta arsip kecuali terdapat klausul dengan pencipta arsip;
- belum ada sarana bantu penemuan kembali (finding aids); dan
- arsip dalam keadaan rapuh atau rusak atau sedang diperbaiki.
