Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Pedoman Keterbukaan Arsip Statis untuk Penelitian dan Pengembangan ilmu Pengetahuan serta Penyelidikan dan Penyidikan untuk menyajikan informasi yang berasal dari arsip statis yang dinyatakan tertutup kepada pengguna arsip sesuai dengan pemanfaatan sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan arsip. (2) Tujuan disusunnya Pedoman Keterbukaan Arsip Statis untuk Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Penyelidikan dan Penyidikan untuk memberikan panduan kepada Lembaga Kearsipan dalam menyediakan akses arsip yang dinyatakan tertutup dan layanan yang terkait dengan pemanfaatan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan serta Penyelidikan, dan Penyidikan.
