PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Keterbukaan Arsip Statis Untuk Penelitian...
Pasal 15
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN AKSES DAFTAR ARSIP STATIS TERTUTUP, PROSEDUR AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS TERTUTUP, DAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Prasarana dan sarana pada ruang baca Arsip Statis Tertutup meliputi: a. pemisahan ruang baca Arsip Statis Tertutup dengan ruang baca arsip; b. kamera pengawas yang menjangkau seluruh ruang baca Arsip Statis Tertutup; c. antar meja baca Arsip Statis Tertutup diberi jarak 1 (satu) meter; dan d. sampul untuk Arsip Statis Tertutup diberi tanda khusus. (2) Pemberian tanda khusus sampul pada Arsip Statis Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
