PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 30
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan program Diklat Kearsipan yang
diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah dengan penjaminan mutu dari ANRI dibebankan kepada anggaran instansi penyelenggara Diklat. (2) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat ditarik menjadi beban Penerimaan Negara Bukan Pajak ANRI. (3) Indeks biaya program Diklat Kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
