PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 29
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan program Diklat Kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI dapat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dapat dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Pembiayaan program Diklat Kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing calon peserta Diklat berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di ANRI. (3) Indeks biaya program Diklat Kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
