PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 23
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS KEARSIPAN
Persyaratan Calon Peserta Diklat Teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan, meliputi: a. telah menduduki dan/atau akan menduduki jabatan sebagai Pimpinan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan; b. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat setelah dinyatakan lulus Diklat dan/atau sudah menjabat menjadi Pimpinan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lain dapat ditetapkan oleh tiap instansi.
